Minggu, 02 April 2017

KONSEPSI ISLAM TENTANG NEGARA

Oleh : Muhammad Al Khaththath
 Pendahuluan
            Beberapa tahun lalu seorang kyai yang pernah diangkat dan diturunkan dari jabatan presiden di republik ini pernah mengatakan bahwa kepemimpinan Rasulullah saw. bukanlah wujud dari suatu negara.  Kepemimpinan beliau sw. di Madinah itu cuma sekedar ketua RT atau paling banter ketua RW, tegas kyai yang cuma sekitar setahun menjadi orang nomor satu di negeri ini. Benarkah persepsi kyai yang sangat gencar mempropagandakan demokrasi itu?  Tentu tidak benar.   Sebab, bagaimana mungkin kepemimpinan Rasulullah saw. dikatakan sekedar tingkat RT/RW, sementara fakta sejarah menunjukkan bahwa ketika tentara Madinah yang dipimpin langsung oleh Rasulullah saw. menaklukkan kota Mekkah, jumlahnya sekitar 10.000 orang (lihat Azyumardi Azra, Suplemen Ensiklopedi Islam hal 106).  Demikian juga  tatkala Rasulullah saw. memimpin tentara Madinah ke Tabuk dalam rangka memerangi tentara imperium Rumawi yang ada di sana, jumlah tentara  yang beliau saw. bawa adalah sekitar 30.000 orang (lihat Ibnu Katsir, Al Bidayah wan Nihayah Juz 3 hal 593).  Tentu tidak ada RT/RW yang memiliki tentara sebanyak itu.  Sejarah pun menunjukkan bahwa Rasulullah saw. mengangkat wali atau gubernur di Yaman, wali Madinah, wali Makkah, wali Bahrain. Rasulullah saw. mengangkat sejumlah hakim/qodli di sejumlah kota atau daerah untuk mengadili perkara-perkara yang terjadi di masyarakat. Rasulullah saw. pun mengrim surat-surat politik kepada sejumlah kepala negara besar maupun kecil untuk masuk Islam dan bergabung di bawah naungan daulah islamiyah. Artinya, fakta sejarah menunjukkan bahwa kepemimpinan Rasulullah saw. itu adalah kepemimpinan level negara.
            Sekedar sebagai perbandingan, negara Madinah pada saat Rasulullah saw. wafat telah meliputi seluruh wilayah jazirah Arab yang kini meliputi kurang lebih 7 negara (Arab Saudi, Yaman Utara/Selatan, Uni Emirat Arab, Qatar, Oman, Bahrain).   Ini 4 kali luasan gabungan negara Perancis dan Jerman.  Nyatalah, Tidak ada alasan mengatakan bahwa Rasulullah saw. tidak membangun negara, Islam tidak memiliki konsepsi tentang kenegaraan, Islam hanyalah pesan moral yang tidak pernah memerintahkan pendirian negara, nabi hanya diutus menyempurnakan kemuliaan akhlak tidak ada sangkut pautnya dengan penegakan negara, agama Islam hanyalah urusan pribadi dengan Tuhan yang bersifat sakral dan jangan dicampur dengan urusan politik kenegaraan yang bersifat profan, dan lain-lain yang merupakan refleksi dari kebodohan dan sikap menutup diri dari informasi yang benar tentang Islam.
            Bagaimana sesungguhnya konsepsi tentang negara dan negara islam, betulkah negara merupakan bagian dari syariat islam, lalu bagaimana bentuk pemerintahan dalam syariat islam, apakah ada hubungannya dengan negara theokrasi dan negara otoriter, ataukah dia sebuah negara republik yang demokratis? Tulisan ini mencoba mengurainya.
Keberadaan Negara, Sebuah Keniscyaan
            Apa sih negara itu?  Banyak definisi diberikan orang.  Miriyam Budiharjo dalam buku Dasar-dasar Ilmu Politik mengutip sejumlah rumusan para sarjana Barat tentang negara.
  1. Roger H. Soltau: “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat” (The state is agency or authority managing and controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
  2. Harold J. Laski: “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.  Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.  Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu-individu maupun asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat”. (The state is society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society.  A society is e a group of human beings living together and working together for the satisfactions of their mutual wants.  Such a society is a state when the way of life to which both inviduals and associations must conform is difined by coercive authority binding upon them all).
  3. Max Weber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah” (The state is human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory).
  4. Rober M. MacIver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa” (The state is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order).
            Dari rumusan-rumusan di atas, Miriam Budiarjo membuat definisi umum tentang negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundanganya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
            Selanjutnya Budiarjo menerangkan adanya sifat-sifat khusus sebagai manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki negara, yaitu: (1) sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasaan fisik secara legal dengan menggunakan tentara dan polisi agar peraturan perundangan ditaati dan mencegah timbulnya anarkisme. (2) Sifat monopoli, dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.  Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan.  (3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
            Budiarjo juga menjelaskan bahwa negara itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Wilayah, luasan tertentu tempat hidup warga negara dimana kekuasaan berlaku dengan batas wilayah tertentu yang besar kecilnya bersifat relatif.
  2. Penduduk, orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dimana kekuasaan negara menjangkau mereka, jumlahnya bersifat relatif.
  3. Pemerintah, organisasi negara yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya.(4). Kedaulatan, kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia.
            Dan fungsi minimum suatu negara, papun ideologinya, menurut Budiarjo adalah:
  1. Melaksanakan penertiban (law an order); untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
  3. Pertahanan; untuk menjaga kemungkinan serangan luar.  Untuk ini negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertanahan.
  4. Menegakkan keadilan; hal ini dilaksanakan melalui badan pengadilan.
            Dengan memahami definisi, sifat-sifat, unsur-unsur, dan fungsi-fungsi negara di atas dapat kita sadari betapa keberadaan suatu negara bagi masyarakat baik modern maupun primitif adalah suatu keniscayaan yang tak perlu dipertanyakan lagi.  Maka tidak heran kita melihat bahwa sepanjang sejarah kemanusiaan ada negara dengan bentuk dan system pemerintahan yang bermacam-macam sesuai dengan dengan pemahaman ideologi yang dianut masyarakatnya.  Ada negara kota Yunani, ada negara Kekaisaran Romawi, ada negara Kisra Persia, ada negara Firaun, ada negara kerajaan Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman, ada negara Raja Najasyi, ada negara Islam yang ditegakkan Nabi Muhammad saw. yang dilanjutkan oleh para sahabat beliau saw.  yang menggantikannya yang disebut negara khilafah ala minhajin nubuwwah, ada negara monarki Inggris, Belanda, ada kekaisaran Jerman, Perancis, Austria, dan Rusia, Kekaisaran Cina dan Jepang, ada negara republik Perancis, Jerman, dan Amerika Serikat, dan lain-lain.  Di negeri kita ini ada negara Kutai, Mataram Hindu, Sriwijaya, Singasari, Majapahit, Pajajaran, Demak, Pajang, Mataram Islam, Banten, Goa, Ternate, Tidore, Aceh, pernah menjadi propinsi koloni Belanda, Perancis (di masa Daendles), Inggris (di masa Raffles) , dan Jepang, serta menjadi republik Indonesia.  Ya masyarakat manapun pasti memerlukan negara.
            Oleh karena itu, bagi masyarakat muslim kapan dan dimanapun, kecuali segelintir orang yang telah kehilangan akar Islamnya melalui pendidikan Barat, negara Islam (khilafah) itu adalah suatu keharusan (lihat  Ismail Ral Faruqi dan Louis Lamya Al Faruqi, Atlas Budaya Islam hal 191-192).
            Persoalan yang lebih esensial bagi kita adalah pembahasan mengenai hakikat dari suatu negara itu sendiri sehingga kita bisa memahami bagaimana suatu negara itu ditegakkan oleh masyarakatnya dan bagaimana suatu negara itu bisa roboh atau dirobohkan.  Syaikh Taqiyddin An Nabhani dalam kitab Muqaddimah Dustur (hal 5-11) menulis bahwa munculnya suatu negara baru itu lantaran munculnya pemikiran-pemikiran baru yang menjadi landasan berdirinya negara baru tersebut dan terjadinya pergantian kekuasaan di dalamnya lantaran pergantian pemikiran.  Ini bisa terjadi karena pemikiran baru yang telah mewujud menjadi pemahaman (mafahim) –setelah difahami kebenaran makna yang dikandungnya–itu akan mempengaruhi tingkah laku manusia dan menjadikan tingkah lakunya itu berjalan sesuai dengan mafahim yang dianutnya itu.  Mafahim baru itu pun menjadikan pandangannya tentang hidup pun berubah, dan pandangannya tentang kemaslahatan-kemaslahatan yang selalu dicarinya pun berubah.  Sementara itu kekuasaan itu pada hakikatnya adalah pemiliharaan atas kemaslahatan-kemaslahatan dan kontrol atas jalannya pemiliharaan tersebut.  Oleh karena itu , pandangan hidup merupakan asas tegaknya negara dan asas adanya kekuasaan.  Karena pandangan hidup itu sendiri dibentuk oleh pemikiran tertentu tentang hidup  maka pemikiran tertentu  itulah pada hakikatnya yang menjadi asas daulah dan dia pulalah sebenarnya asas kekuasaan. Karena pemikiran tertentu itu mewakili kumpulan pemahaman (mafahim), tolok ukur (maqayis), dan keyakinan (qona’ah) yang diadopsi oleh masyarakat maka pemahaman, tolok ukur, dan keyakinan itulah yang dapat dianggap sebagai asas berdirinya negara dan kekuasaan hanyalah memelihara urusan masyarakat dan mengontrol agar pengaturan pemenuhan kemaslahatan manusia itu sesuai dengan kumpulan pemahaman, tolok ukur, dan keyakinan tersebut.  Dari sinilah negara dapat didefinisikan sebagai badan eksekutif yang melaksanakan apa yang dikehendaki oleh kumpulan pemahaman, tolok ukur, dan keyakinan yang telah diterima oleh masyarakat.
            Kumpulan pemahaman,tolok ukur, dan keyakinan itu ada yang dibangun dari pemikiran yang paling mendasar (fikr asasi) dan ada juga yang dibangun dari pemikiran yang bukan pemikiran paling mendasar.  Jika kumpulan pemahaman, tolok ukur, dan keyakinan yang menjadi asas tegaknya negara itu dibangun dari pemikiran yang paling mendasar (fikr asasi), maka negara yang ditegakkan akan kokoh bangunannya, kuat pilarnya, dan stabil strukturnya.  Sebab,negara tersebut disandarkan di atas pemikiran yang paling mendasar, yang tidak ada yang lebih dasar lagi, yaitu aqidah aqliyah.  Dengan demikian negara yang kuat adalah yang ditegakkan di atas landasan aqidah aqliyah.  Namun apabila suatu negara tidak ditegakkan di atas aqidah aqliyah, negara tersebut akan mudah dirobohkan dan dihancurkan lembaganya serta mudah didongkel kekuasaannya.  Jadi negara yang kuat adalah negara yang dibangun di atas dasar aqidah aqliyah yang menghasilkan pemahaman, tolok ukur, dan keyakinan yang kuat pula.  Sebagai contoh, adalah negara Islam yang dibangun di masa Rasulullah saw. (abad ke 7 Masehi) yang telah terbukti mampu eksis selama 13 abad. Negara itu baru runtuh pada tahun 1924 (abad 20 Masehi) setelah kaum muslimin mengalami kemunduruan pemikiran terhadap kumpulan pemahaman (mafahim), tolok ukur halal haram, dan keyakinan-keyakinan (qona’ah) Islam.
            Pilihan bagi kaum muslimin yang tinggal di berbagai negara dengan basis nasionalisme (nation state) dengan berbagai system dan bentuk negaranya: tetap mengadopsi system negara bangsa (nation state) yang sangat lemah  ataukah berusaha kembali bersatu dalam satu payung negara khilafah yang bersifat supranasional dan berbasis aqidah aqliyah Islamiyah? Tentu bagi yang mau berpikir jernih tidak ada pilihan kecuali memilih pilihan kedua.   Dan secara syar’i, setiap muslim terikat untuk pernah berbaiat dalam pemilihan khalifah sebagaimana yang disebut dalam hadits Nabi Muhammad saw. (lihat Ismail R Al Faruqi dan Louis Lamya Al Faruqi, Atlas Budaya Islam, hal 192). Artinya, setiap muslim punya kewajiban moral dan agama untuk senantiasa hidup di dalam naungan negara khilafah.  Diriwayatkan bahwa oleh Nafi’ bahwa Umar bin Khaththab r.a. berkata bahwa dia mendengan Rasulullah saw. bersabda:
“Siapa saja yang melepas tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan berjumpa dengan Allah di hari kiyamat tanpa memiliki hujjah.  Dan siapa saja yang mati sedangkan di pundaknya tidak ada baiat, maka matinya seperti mati jahiliyah”.
Hadits tersebut tidak menunjukkan hukum bahwa setiap muslim harus melakukan prosesi memberikan baiat kepada khalifah (bai’at In’iqad), tapi dalam diri seorang muslim harus ada selalu ada bai’at (baiat tho’ah) kepada seorang khalifah (lihat An Nabhani, Al Khilafah, terj. Hal 3).  Artinya, setiap saat dalam kehidupan seorang muslim, semestinya ia menjadi warga negara Khilafah Islamiyah.
Negara bagian Dari Syariat Islam
            Kalau kita lihat buku fiqih yang sederhana semacam Fiqih Islam karya Sulaiman Rasyid (ditulis tahun 1938 dan diterbitkan pertama kali tahun 1954) kita akan menjumpai di bagian akhir buku adanya bab Al Khilafah setelah pembahasan bab Toharoh, bab Sholat, bab Jenazah, bab Zakat, bab Puasa, bab Haji dan Umrah, bab Muamalat, bab pembagian Harta Pusaka (Faraidl), bab Nikah, bab sanksi hukum pidana (Jinayat dan Hudud), bab Peperangan (jihad), bab Makanan dan Sembelihan, dan bab Pengadilan.  Sekalipun di sana sini banyak kekuarangan dalam pembahasan tentang khilafah pada buku tersebut, namun maksud pencantuman bab al khilafah tersebut di bagian akhir buku tersebut, sebagaimana dikatakan sendiri oleh penulisnya adalah untuk sekadar menggambarkan bahwa seluruh hukum Islam yang ada pada bab-bab sebelumnya itu akan berjalan lancar dan baik dalam masyarakat andaikata negara itu berdasar kepada hukum-hukum Islam.              Masalah khilafah sebagai suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran islam, sebagaimana yang dibawa dan dijalankan Rasulullah saw. dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin (Khalifah Abu Bakar As Shiddiq r.a., Umar bin Khaththab r.a., Utsman bin Affan r.a., dan Ali bin Abi Thalib r.a.), kata Rasyid (hal 494), tak pernah lepas dari beberapa hukum, terutama mengenai penyusunan negara, kepala negara, pemilihan khalifah, hak memilih dan dipilih, dan sebagainya.
            Kalau kita lihat kitab Fiqh yang lebih besar seperti Al Umm karya Imam As Syafii r.a. (hidup di masa Khalifah Harun Ar Rasyid dan AL Makmun dari khilafah dinasti Abbasiyyiah, wafat pada tahun 204H/820M, lihat Azyumardi Azra dkk, Ensiklopedi islam Jilid 4 hal 326), sekalipun tidak membahas secara khusus bab Khilafah/Imamah, namun uraian rinci tentang berbagai fiqh muamalat, jinayat, jihad, penaklukan dan perdamaian, jizyah, penanganan kafir dzimmi  (disamping uraian berbagai bidang syariat Islam) tak bias melepaskan penyebutan  Imam (khalifah) sebagai subyek pelaksanaan hukum syariat Islam (lihat Imam As Syafii, Al-Umm, Kitab Induk, terj. Jilid 6 hal 190, 266, 269, 317, 324, ). Imam As Suyuthi malah secara khusus menulis tentang tarikh para khalifah dari masa Khulafaur Rasyidin ( Abu Bakar Shiddiq r.a., Umar bin Al Khaththab r.a., Utsman bin Affan r.a., dan Ali bin Abi Thalid r.a.), para khalifah di masa dinasti Umayyah (Muawiyah bin Abi sufyan r.a. s/d  Marwan bin Muhammad), dan para khalifah di masa dinasti Abbassiyyah ( Abul Abbas As Saffah s/d Al Mutawakkil Alallah) yaitu bentangan kekuasaan negara khilafah dari diangkatnya khalifah pertama segera setelah wafatnya Rasulullah saw. pada tahun 10H/634M sampai dengan 903H dalam kitabnya yang terkenal Tarikhul Khulafa. Mouaffaq Bany Al Marjeh dalam kitabnya Shofwatu Rajulil Maridl/The Awakening of the Sickman (hal 467-469) melengkapinya dengan daftar para khalifah dinasti Utsmaniyah (dari Sultan Salim I yang berkuasa sejak tahun 1512M s/d Sultan Abdul Majid Khan II yang diusir Musthafa Kamal pada tanggal 2 Maret 1924 ).
            Dengan demikian jelaslah bahwa sepanjang sejarah peradaban umat Islam , mereka tidak lepas dari satu kesatuan umat dan negara yakni umat islam dan negara Islam atau Khilafah Islamiyah.  Umat ini mendapatkan pukulan dan goncangan besar dengan dikalahkan negaranya pada Perang Dunia I oleh pasukan Sekutu yang dipimpin oleh Inggris.  Umat yang kini terpecah belah menjadi  lebih dari 50 negara itu masih memiliki dokumen sejarah dan dokumen hukum (berupa Al Quran, As Sunnah, dan Kitab-kitab Fiqih)  yang masih utuh yang menjadi bekal untuk menyusun doktrin peradabannya kembali.  Oleh karena itu, di era kebangkitan umat ini wajarlah kalau umat Islam memiliki potensi untuk mengembalikan syariatnya dan negaranya.
            Taqiyuddin An Nabhani dalam kitabnya Nizhomul Hukmi fil Islam (disempurnakan oleh Abdul Qodim Zallum) menguraikan secara jelas tentang hukum-hukum syariat islam dalam politik ketatanegaraan. Menurut An Nabhani (terj.hal 9) negara islam adalah seorang khalifah yang menerapkan hukum syara’.  Negara islam merupakan kekuatan politik praktis yang berfungsi untuk menerapkan dan memberlakukan hukum-hukum Islam, serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia sebagai sebuah risalah dengan dakwah dan jihad.  Negara Islam inilah satu-satnya metode yang dijadikan Islam untuk menerapkan system dan hukum-hukumnya secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat.  Tanpa adanya negara, eksistensi islam sebagai sebuah mabda (ideologi) serta system kehidupan akan pudar; yang ada hanyalah Islam sebagai upacara ritual serta sifat-sifat akhlak semata.
            Negara Islam hanya berdiri di atas asas aqidah islam.  Menurut syari’at islam, dalam kondisi apapun aqidah Islam tidak boleh terlepas dari negara.  Rasulullah saw. Waktu membangun negara Islam pertama kali adalah dengan menjadikan asas Lailahaillah Muhammad Rasulullah saw. sebagai asas negara dan pemerintahannya, sebagai asas kehidupan bagi kaum muslimin, dan sebagai ass dalam berhubungan dengan sesama manusia, asas untuk mencegah tindak kezaliman, serta asas menyelesaikan persengketaan yang terjadi di antara manusia.  Menjaga keberlangsungan aqidah islam sebagai dasar negara merupakan fardlu atas kaum muslimin.  Rasulullah saw. memerintahkan kepada kaum muslimin mengangkat senjata apabila tampak kekufuran yang nyata.  Ketika Rasulullah saw. ditanya tentang mengangkat senjata terhadap pemerintahan yang zalim, beliau saw. menjawab:
«لاَ ،مَا أَقَامُوْا فِيْكُمْ الصَّلاَةَ»
“Jangan, selama mereka menegakkan sholat (hukum Islam)”.
        Dalam pembaiatan khalifah, kaum muslimin juga tidak diperbolehkan merebut dari tangan ulil Amri (khalifah) kecuali kalau mereka menyaksikan kekufuran yang nyata.  Imam Bukhari meriwayatkan dari Ubadah bin As Shamit tentang baiat:
«وَ أَنْ لاَ نُنَازِعُ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ، قَالَ: اِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ»
“Dan agar kami tidak merampas urusan (kekuasaan) dari yang berhak, Rasulullah saw. bersabda: Kecuali bila kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, sedangkan kalian memiliki bukti yang kuat di sisi Allah”.
Dengan Demikian tidak diperkenankan kaum muslimin memiliki negara dengan asas selain Islam, baik itu sekularisme, kapitalisme, demokrasi, sosialisem, komunisme, nasionalisme, atau paham apapun yang bukan merupakan aqidah aqliyah islamiyah.
        Khalifah yang dibaiat kaum muslimin sebagai kepala negara, wajib menerapkan hukum syariat islam.  Sebab syariatlah yang memiliki kedaulatan (As Siyadah Lis Syar’I).  Syariat Islam yang merupakan pancaran aqidah Islam telah menetapkan bahwa penguasa wajib menerapkan hukum  Allah SWT sebagai bukti ketaatan kepada Allah SWT yang telah memerintahkan hal itu dalam firman_Nya:
﴿فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ[
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan”. (QS. An-Nisaa’ [4]: 65)
Juga firman-Nya:
﴿وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَاأَنْزَلَ اللهُ إِلَيْكَ[
“Dan hendaklah kamu hukumi di antara mereka dengan Apa yang turunkan kepadamu. Dan janganlah kalian mengikuti kemauan mereka. Hati-hatilah terhadap mereka, agar mereka memalingkan kamu dari sebagian yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Maa-idah [5]: 49)
            Dan rakyat yang mayoritas kaum muslimin yang memiliki mafahim Islam, maqayis Islam, dan qana’ah Islam dituntut untuk ridlo dengan undang-undang penerapan hukum Allah SWT. Sikap ridlo terhadap seluruh konsitusi dan perundangan syariah ini diajarkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:
]وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا[
“Dan apa saja yang dibawa oleh Rasul lakukanlah, se­dangkan yang dilarangnya maka tinggalkanlah.” (QS. Al-hasyr [59]: 7)
Juga firman_nya:
]كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِم ْوَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا[
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min,apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab [33]: 36)
            Dengan keimanan kepada aqidah dan syariah islam, masyarakat muslim akan membaiat seorang khalifah  untuk mengatur urusan mereka dengan menjalankan pemerintahan berdasarkan Al Quran dan As Sunnah dan mereka dan khalifah diberi wewenang untuk mengundangkan hukum syariah yang dibangun berdasarkan kedua sumber utama hukum syariah itu.  Khalifah tidak berhak mengadopsi hukum lain selain dari syariah yang diwariskan oleh rasulullah saw.  Adopsi khalifah ini juga sekaligus mengatasi perbedaan dia antara para hakim dan penguasa di bawahnya dalam mengambil kesimpulan hukum dalam rangka menyelesaikan perkara di antara warga negara baik muslim maupun non muslim.
Negara Islam Bukan Theokrasi dan Bukan Otoriter
            Ada kesalah pahaman sementara orang bahwa kalau kita menegakkan negara Islam itu berarti negara theokrasi, padahal theokrasilah yang menyebabkan kezaliman di Eropa pada abad pertengahan, bukankah kolusi antara para uskup dan kardinal dengan para kaisar yang telah menimbulkan berbagai penderitaan dan kesengsaraan bangsa Eropa?  Menggeneralisir Islam dengan agama Nasrani adalah sebuah kesalahan.  Nasrani adalah agama yang mengatur masalah ritual dan moral semata, masalah keakhiratan.  Islam mengatur masalah dunia akhirat, masalah ibadat dan akhlak, juga masalah muamalah, social, hukum peradilan, ekonomi dan ketatanegaraan.
            Negara theokrasi adalah sebuah konsep yang mengaku bahwa kedaulatan berasal dari Tuhan, tapi hukum dibuat-buat oleh para agamawan dimana para kaisar dan raja berlindung pada kekuasaan mereka.  Islam menjelaskan hukum untuk seluruh umat manusia, dan hukum berlaku bagi seluruh umat manusia.  Adapun kekuasaan menjalankan hukum adalah hak seluruh umat yang diserahkan kepada khalifah yang akan menerapkan hukum kepada seluruh umat.  Dalam hal ini, khalifah bisa dan wajib dikoreksi oleh umat dengan tolok ukur (maqayis) yang jelas, yakni halal haram.  Oleh karena itu, khalifah tidak punya hak prerogratif untuk melanggar hukum Allah dan tidak punya secuail pun hak untuk membuat hukum sendiri atas nama Allah SWT.  Khalifah hanyalah penguasa pelaksana hukum yang bisa pula mengalami kesalahan yang oleh karena itu bisa dikoreksi bahkan bisa dipecat dari jabatannya.  Wajarlah suatu ketika Khalifah Umar menetapkan kebijakan agar para wanita memperingan mahar yang mereka minta, bahkan yang sudah mendapatkan mahar banyak dia minta kembalikan.  Kebijakan ini diprotes seorang wanita tua yang beragumen dengan firman Allah SWT:
]وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا[
“Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (QS. An-Nisaa’ [4]: 20)
Nabi Muhammad saw. sebagai pun sebagai kepala negara yang melaksanakan hukum Allah SWT, pernah ditegur dengan halus oleh Allah SWT tatkala mengambil kebijakan yang tidak lebih baik (khilaful aula), sebagaimana firman Allah:

]مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللهُ يُرِيدُ الْآخِرَةَ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ[
“Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Anfaal [8]: 67).
            Ada pertanyaan, bukankah dengan system khilafah yang kekuasaan berkumpul di tangan seseorang memberikan peluang besar terjadinya kediktatoran? Jawabannya tentu kembali kepada sejauhmana penerimaan dan penguasaan umat islam terhadap mafahim, maqyis, dan qonaah islam.  Jika umat islam dalam kondisi memiliki pemikiran dan kesadaran yang tinggi terhadap hukum syariah, maka umat akan dengan meudah mengontrol khalifah dengan pengetahuan, pemahaman, standa, dan keyakinan yang mereka miliki.  Sebaliknya, jika terjadi kemunduran yang sangat, kediktatoran yang bukan merupakan jiwa pemerintahan Islam pasti akan terjadi.  Nabi Muhammad saw. selalu berpesan kepada pejabat yang dikirmnya ke daerah dengan:
«بَشِّرُوْا وَلاَ تُنَفِّرُوْا وَيَسِّرُواْ وَلاَتُعَسِّرُوْا»
“Berilah mereka kabar gembira, dan janganlah kalian hardik, dan mudahkanlah mereka janganlah kalian persulit”.
            Bahkan dalam kemunduran yang sangat, umat islam telah rela melepaskan penguasa, bukan hanya berubah dari pemelihara menjadi otoriter, dari pemerintahan Islam kepada pemerintahan sekuler seperti yang terjadi pada tahun 1924 di pusat Khilafah Utsmaniyah, Istambul.
            Oleh karena itu, sudah saatnya, seluruh pejuang penegak syariah menyingsingkn lengan bajunya untuk memberitahukan kepada seluruh kaum muslimin tentang konsepsi negara islam (khilafah ala minhajin nubuwwah) yang merupakan negara asli milik kaum muslimin yang kini telah hilang dan mesti ditemukan lagi.  Wallahu muwaffiq ila aqwamit thariq!

Sabtu, 01 April 2017

DOKUMEN PROTOKOLAT

Dokumen protokolat atau program #7 terdiri dari pengantar dan isi. Inti dari pengantar adalah memperkuat persaudaraan kaum yahudi sedunia. Isi protokolat ada 24 poin.
1. Sudah termasuk kewajiban kt utk memperkuat keyakinan dan mengembangkan kemaksiatan,agar kemaksiatan lbh bnyk dr amal kebajikan di muka bumi ini. Itulah jln utama utk menguasai dunia. Caranya dgn meminjam tangan para penjahat utk mengadakan makar,kudeta,meletuskan pemberontakan,peperangan dan kekerasan. Adalah “quah” yahudi terletak pd kebebasan bersiasat dgn menghalalkn sgl cara. Utk menguasai seseorang agar ia membantah pd atasannya dgn menggunakan mas,uang dll. Sehingga terkuasailah pihak atas dan bwh. Maka bantulah rakyat dlm melakukan pemberontakan,lakukanlah penekanan pd ke2 belah pihak yg tengah berbantahan dgn berbagai siasat tipuan dan pemalsuan. Dengan cara ini kita dgn mudah menguasai dunia.
2. Kita hrs mempergunakan siasat “PENCABUT TONGKAT UMAT” dr adat istiadat kebiasaan lazim. Semua manusia manusia perlu makan,minum,pakaian,uang dan mas,karenanya sangat diperlukan ahli perbankan yahudi utk menghancurkan perekonomian suatu negara dgn cr mengacaukan bursa dan pembajakan pasar dr tngn goyim. Dgn cr demikian penguasapun akan bertekuk lutut dan minta bantuan kita. Gunakanlah kesempatan ini dgn suatu siasat hingga mereka setuju atas program kita. Kuasai media masa.
3. Orang yahudi hrs tegas dlm menetapkan siasat. Dlm peraturan kepartaian yg dpt menghancurkan bangsanya,krn sdh lazim partai selalu bersaing saling menghancurkan dgn metoda perdebatan dan pertengkaran. Sementara itu dekadensi moral,kemiskinan kian merata cukuplah kita menampakan diri. Bila sdh terjadi,terbukalah jln bg kita utk menebar bibit revolusi dan kemurkaan rakyat. Pd saat itu kita akan mudah menghantam penguasa dgn menghasut rakyat. Mereka bkn ahlinya dan kitapun yakin mereka memerlukan bantuan kita.kendalikan mereka dgn fatwa siasat. Arahkan mereka pd 2 pilihan “sosialis” atau “kapitalis” jd lah mereka sahabat kita masuniah. Mereka kt jadikan pion untuk menghantam yg lainnya. Itulah program kt utk memperkecil jmlh lawan sehingga akan mudah menaklukannya.
4. Stlh kekuasaan yg lama hancur dan dlm menanti aturan yg baru,usahakan pemimpin yg lama menyisipkan aturan yg menyimpang dan merusak dan dikendalikan oleh sutradara yahudi dibalik hijab freemason yg tlh berkembang di slrh dunia. Gunakan uang dan mas dlm siasat ekonomi utk menekan laju eksport dan meninggikan harga import. Dgn cara membuang kelebihan hsl negara ke laut atau dibakar agar hrg psr dunia tdk turun. Inilah senjata utama utk mempercepat tercapainya tujuan yahudi.
5. Peraturan yg hrs ditegakan dgn konsep yahudi adlh berdirinya pemerintahan yg kuat.yg dpt memaksa pemuka agama goyim ditekan,diintimidasi,dan pemuka agama itu ditahan. Usahakan utk mempersengketakan antar agama yg tak mungkin dirukunkan kmbl. Dan tdk ada yg satu negara,agama maupun bangsa yg brani menghadapi yahudi scr langsung.krn yahudi sdh memecah belah mereka dari luar. Adanya musuh diluar dan didlm sangat sulit bg mereka utk bersatu. Adanya semua pertikaian itu semata2 adlh keuntungan bg kita. Selama negara kapitalis memenuhi nizam kt selama itulah kekuasaan ditangan kt. Maka korupsi dan riswahpun membudaya. Sepanjang ekonomi sbg alat siasat kendalikan media masa dgn metoda penyajian teori dan faham yg berlawanan,yg akn menyebabkan perbedaan pendapat yg jauh dr kesatuan tp slalu mengarah pd persengketaan dan pertentangan fisik. Usahakan agar semua faham dan teori yg benar kt hancurkan krn seorang ahli fikir yg benar akan jauh lbh berbahaya drpd seorang milyuner.
6. Kt dpt membuktikan diri tlh dpt menguasai aristokrasi tp blm sampai semua benua dan negara bsr lainnya yg sdng menyaingi kt dlm perniagaan yg mengakibatkan hasil2 bumi msh ada di tngn goyim. Hingga kt msh menemukan rintangan dlm menguasai dunia. Utk menghadapinya gunakan sistim pembajakan bursa demi utk menghancurkan perekonomian mrk. Kt hrs menguasai perniagaan brng mewah dan sgl perhiasan yg dpt melumpuhkan kekayaan mrk. Gunakan siasat mempersengketakan dan memecah belah buruh dgn menjual narkoba serta semua perkara yg merangsang ,faham kebatilan yg semua itu dpt merusak ahlak.
7. besar yg tersebar hmpir di slrh dunia. Kt tlh pny kakitangan yg saling membutuhkan. Dlm kesempatan ini lancarkan fitnah,pertentangan dan permusuhan agar kt dpt sepenuhya menguasai mrk. Jk klmpk itu tlh rusak,kt susun klmpk yg benar utk pemukul klmpk pertama itu dan kt hasut pl klmpk yg ke 2 lalu kt selundupkan bala bantuan,pihak pertamapun akn minta bantuan kt,sehingga perniagaan mrk dpt kt kuasai. Kobarkan pertentangan firqah,suku dan agama sampai berlanjut terus.
8. Supaya jangan ada yang menentang yahudi, siapkan unsur pendukung yg akan mempertahankan kita.
A. Kelompok pembantah,pemberontak dan para penjahat yg mendekam dipenjara.
B. Ahli fikir,penyair,pengarang ahli siasat dsb. Jika perlu usahakan agar mereka dpt mencapai posisi penting dlm pemerintahan negaranya. Jika mereka telah memegang kekuasaan,mereka harus patuh pada program kita.

9. Hasutlah mrk utk bersiasat munafik yg menjerumuskan perniagaan,hingga mereka kayaraya dan kt berdiri di belakangnya. Apabila terjadi kekecewaan dr wakil rakyat, bujuklah mereka dgn uang dan mas dan kt hrs pandai memutar balikan fakta melalui media masa yg tlh kt kuasai. Semua pendapat yg benar kt bantah sehingga para peminpin dan politisi yg pro yahudi tetap berkuasa atas dukungan kt,dgn syarat mrk hrs mematuhi siasat dan menerapkan program kt. Usahakan pengembalian dana yg berlipat dr dana yg tlh turun utk membiayai mrk.
10. Kuasai eksekutif,legislatif dan yudikatif setiap negara. Gunakan siasat,”gembala kambing utk dibawa ke tempat penyembelihan” dgn cara pengendalian ekonomi,politik,mata uang dan lapangan kerja.
11. Kuasai media masa,biro iklan dan semua bagiannya.semuanya tdk terlepas dr mata kt dan tdk ada 1 pihakpun yg menentang kt demi membela kepentingan umum. Semua dibawah pengawasan sekjen dan penasihat umum. Kuasai ktr berita internasional,jgn sampai ada pemberitaan yg merugikan bangsa yahudi. Jika media masa dan semua bagiannya kt kuasai adalah kesempatan kt utk menguasai pikiran umat. Adapun kebebasan berpikir dan kebebasan mimbar hny dlm batas yg tlh ditentukan oleh yahudi internasional.
12. Krn manusia perlu makan setiap hari,adakalanya manusia lengah dari perkara lainnya,inipun kesempatan kt utk memutar balikan fakta. Kuasai politik manakala rakyat sibuk krn kesulitan makanan,pakaian atau sibuk krn berniaga,pembangunan,industri atau sibuk dgn pertandingan olahraga,krn itu mrk acuh terhadap politik,dlm perkara inipun suatu kesempatan bg kt utk menguasai mrk.
13. Jk dunia tlh kt kuasai,tdk akan dibenarkan ada penyebaran agama selain yg disebarkan orang yahudi,krn kt bangsa yg termuliakan dan pilihan Elohim.
14. Semua siasat harus kt rahasiakan krn masalah ini yg pokok,kt hrs menguasai dan menghukum lawan2 kt yg pd akhirnya kt bs melaksanakan tujuan dgn mengambil alih kekuasaan politik serentak diseluruh dunia.siapa yg menentang kt culik kt bunuh hal itu sangat mudah bg kita. Sapu bersih organisasi rahasia tandingan krn mrk berusaha utk membongkar rahasia kt.
15. Kurikulum semua perguruan tinggi hrs tunduk dan diatur pd majlis pendidikan yahudi sehingga semua PT diarahkan hny mengkaji teori belaka,hingga lulusannya dijadikan lbh bodoh dari orang awam. Akhirnya semua sarjana belajar mengikuti selera dan kemauan penguasa merekapun merengek mengemis meminta pekerjaan dp penguasa itu.
16. Sarjana lulusan PT semacam itu akan menghela bangsanya utk bertaqlid buta,menutup pikiran yg bebas dan sdkt kemungkinan mrk itu membantah. Kt putar haluan dr menaati hukum dan perundangan,ahli hukum dan penegak hukum hrs dibatasi dan diawasi dgn ketat dan hny sdkt dari mrk yg aktif. Kuasai pemimpin agama dgn merintangi amal mrk,batasi tablignya sehingga pengikutnya tdk menyukai dia,terkucilah mrk dimasjid2 gereja2 sehingga mrk tdk bs menguasai lg umatnya diluar masjid dan gereja. Kt jg hrs menugaskan polisi rahasia yg disebar disetiap perkumpulan dan tempat kerja. Penguasaan dan pelindung adalah siasat yahudi dlm sistim penjajahan.
17. Penjajahan politik cara yg ampuh lagi mudah.peralat jubir yg dpt dibeli dgn uang dan kepangkatan,meskipun orang2 awam akan terjual dan jatuh miskin krn ulah orang2 semacam itu. Bedakan hukuman bagi kriminal dan pelaku pembunuhan politik. Pembunuh politik hrs dihukum seringan mungkin,agar mereka tdk jera dan terdorong utk melakukan kejahatan politik.
18. Amal siasat ditujukan utk bangsa yahudi,selain yahudi hny berhak atas ekonomi,sosial dan beramal. Jk keluar dr peraturan ia tlh mendaftar utk msk penjara.
19. Hancurkan neg.goyim dg tumpukan utang2 mrk agar kt dpt mengeruk keuntungan dr blanja neg.dan bunganya.Mk skaligus kt dpt menguasai pol,ek n sosial.Rakyt akn jath miskin utang luar neg.btambah.Sesungguhnya uang pinj.itu tlh dmanfaatkan para pjabat neg dlm mencari ksenangan pribadi,kmewahan dan berfoya2. Sesungguhnya pinjaman negara sangat berbeda dgn pinjaman bdn usaha utk berniaga dan mencari keuntungan.
20. Kt hrs berjuang dgn menguasai hasil bumi rakyat dgn cara pinjaman dari dana yg dikeluarkan pemerintah sndr,pd saat yg sama kt hrs menarik uang yg beredar di masyarakat,supaya krisis moneter harga pasar dunia dpt kt turunkan.
21. Bunga utang negara hrs lbh tinggi yg menyebabkan anggaran belanja negara kian membengkak,dan mereka akan segera menaikan pajak sehingga rakyat menderita,utk mengatasinya negara itu menambah utang. Saat itulah yahudi menanamkan modal pd perusahaan2 besar di negara tsb.
22. Kt punya mas,kuasailh politik suatu negara dgn mas sehingga kt bs mengatur dan memaksakan perundang2an yg sesuai dgn “milah siasat yahudi” sehingga duniapun akn membuka matanya sesungguhnya hanya bangsa yahudilah yg terpilih. Mas adalah landasan utama dlm perindustrian,niaga dan pertanian. Slm mas kt kuasai slm itu pl kt dpt menguasai perindustrian,niaga dan pertanian suatu negara.
23. Tugas freemasonry mengobarkan makar sehingga timbul kegagalan dlm pemerintahan,maka penguasa yahudi hrs cpt mengambil kekuasaan dan menuju kekuasaan sedunia.
24. Akhirnya kekuasaan terpilihlah raja yahudi keturunan daud dan semua pemuka yahudi menjadi penasihat dan pusat pimpinan dunia. Dunia akan tunduk patuh pd bangsa yahudi yg lebih patut dihormati krn kepandaian bersiasat.

TEORI MEMBASMI DAN MENUMPAS UMAT ISLAM INDONESIA (Konsep, Prinsip dan Cara)

Oleh : Prof. Dr. Faridz. AR. MA.
Muqodimah
Adalah tidak ada dibenak saya niat untuk menggurui umat Islam tentang teori membangun dan menegakkan hukum Islam di negara-negara atau didunia, karena semuanya telah jelas tertulis dan gamblang dalam Al-Qur’an dan Hadist nabi. Misi Islam adalah misi nabi, telah banyak para guru besar atau tokoh Islam, ulama dan kyai di Indonesia yang mengajarkannya. Rasanya lebih bermanfaat bagi saya menerbitkan buku teori sebaliknya yaitu “ Teori, Konsep, Prinsip, dan Cara Membasmi dan Menumpas Islam dan Umat Islam Indonesia”. Yang pernah saya rancang (ketika saya sebagai musuh Islam) dan hidup bersama musuh Islam serta berniat membasmi dan menumpas penganut agama dunia termasuk Islam dan umat Islam sehingga saya bersama teman-teman saya menyusun suatu panduan kerja dalam rangka menghabisi umat Islam Indonesia.
Teori, Konsep, Prinsip dan Cara membasmi Islam dan umat Islam Indonesia ini saya bagi menjadi beberapa tahapan.
Tahap pencegahan dan penghadangan
Tahap penanganan keadaan dan mengfungsikan institusi strategis negara.
Tahap pelumpuhan dan penguasaan
(Penerbit & Percetakan, Badan Usaha Milik Umat Islam Indonesia
Jl. Bendungan Hilir IV No. 4 Jakarta Pusat.)
1. PENCEGAHAN DAN PENGHADANGAN
10 LANGKAH CARA MEMBASMI DAN MENUMPAS AJARAN DAN UMAT ISLAM MELALUI KEBABASAN MEMBUAT INSTITUSI SEBAGAI TEMPAT/ ARENA PERSAINGAN DAN CAKAR/CAKARAN ANTAR SESAMA UMAT ISLAM.
1) Langkah pertama
Peluncuran teori demokrasi.
Desak semua negara untuk menganut teori demokrasi. Dengan negara menganut teori demokrasi negara akan berbentuk parlementer. Dengan sistem parlementer maka umat Islam akan bersaing memperebutkan kekuasaan keputusan negara dengan non Islam.
2) Langkah kedua
Pemberian kebebasan kepada umat Islam untuk membuat orpol. Dengan memberikan kebebasan kepada umat Islam untuk membuat orpol, umat Islam bisa bersaing dengan sesamanya demi untuk kemenangan orpol dan melupakan kemenangan Islam dan umat Islam, dengan demikian kekuatan Islam dan umat isloam pecah dan cakar-cakaran dengan sesama karena orpol yang dibuatnya.
3) Langkah ketiga
Pemberian kebebasan kepada umat Islam untuk membuat ormas. Setelah nampak kepada kita pecahnya kekuatan Islam dan umat Islam melalui pemberian kebebasan kepada umat Islam untuk membuat ormas, maka umat Islam berlomba membuat ormas yang diharapkan agar umat Islam pecah dan cakar-cakaran karena ormas yang dibuatnya.
4) Langkah keempat
Pemberian kebebasan kepada umat Islam untuk membuat yayasan atau lembaga pendidikan dan pesantren. Setelah nampak kepada kita berpecah belah karena orpol dan ormas adalah saatnya kita memberikan kebebasan kepada umat Islam untuk membuat yayasan.. Dengan demikian umat Islam akan berlomba membuat yayasan diberbagai kegiatan sosial dan pendidikan. Ini diharapkan disuatu wilayah desa atau perkotaan umat Islam bersaing dengan sesamanya berebut lahat atau siswa dan simpatisan demi kemajuan yayasan masing-masing tanpa menghiraukan kemajuan yayasan saudaranya yang lain di wilayah dan aspek yang sama. Dengan pemberian kebebasan ini diharapkan kekuatan umat Islam disuatu eilayah cakar-cakaran karena yayasan yang dibuatnya.
5) Langkah kelima
Pemberian kebebasan pentas diatas panggung. Setelah nampak perpecahan kekuatan Islam dan umat Islam lewat perbedaan orpol. ormas, yayasan, aspek pendidikan dan sosial, adalah saatnya untuk pemberian kebebasan pentas di atas panggung atau siaran dengan cara mendesak umat Islam kearah pementasan tokoh-tokohnya ke panggung atau siara. Teori ini diharapkan agar menumbuhkan rasa tinggi status sosial para tokoh Islam diantara tokoh Islam yang ada di wilayan domisili umat. Dengan teori ini akan muncul tokoh kondang yang bertarif mahal dan tohoh semi kondang/kelas menengah dan tokoh Islam yang disiksa uamt Islam ditempat domisilinya (mengajar agama Islam kepada masyarakat tanpa dibayar), sehingga dimungkinkan terjadi persaingan antar tokoh Islam dan bisa cakar-cakaran antar tokoh dalam memperebutkan lahan da’wah.
6) Langkah keenam
Pemberian kebebasan kepada masyarakat Islam agar membuat seminar. Teori ini akan menyebabkan panitia seminar mengundang tokoh Islam untuk membahas ajaran Islam. Tanggapan Islam terhadap situasi dan suasana yang ada sehingga mata dan pandangan mata umat Islam berfokus kepada masalah umum yang global dan lupa memperhatikan nasib umat di tempat domisilinya demi kepentingan individu atau keluarga muslim.
7) Langkah ketujuh
Pemberian kebebasan kepada masyarakat islam untuk mengundang tohoh Islam demi kepentingan individu atau keluarga muslim. Hidupkan kebiasaan umat Islam untuk mengundang tokohnya ke rumah incividu atu ke;uarga muslim agar tokoh tersebut habis waktunya untuk mendukung individu atu ke;uarga muslim sehingga tidak ada waktu untuk memikirkan Islam dan umat islam secara global.
8) Langkah kedelapan
Penyanjungan dan pemberian penghargaan.
Teori penyanjungan dan pemberian penghargaan kepada tokoh danb ulama Islam bentuk penyediaan fasilitas hidup kepada sebagian yayasan atauormas datu orpol Islam yang mendukung teori demokrasi agar dapat memicu atau mengumpan tokoh, ulama, yayasan, ormas dan orpol Islam lain agar mereka merasa dibesarkan atu dikecilkan dimasyarakat sehingga terjadi kerenggangan hubungan.
9) Langkah kesembilan.
Mendekati tokoh Islam yang memegang jabatan strategis di dalam institusi atau negara untuk didedak membuat fatwa atau statemen yang dapat menjinakan umat Islam lain yang keras.
10) Langkah kesepuluh.
Melumpuhkan tokoh atau ulama dan kelompok umat Islam yang komit terhadap ajaran dan hukum Islam. Teori ini digunakan dan dilaksanakan dalam keadaan negara dan demokrasi dirongrong umat Islam dalam bentuk pembunuhan tokoh dan atau ulama kondang yang telah dicatat dan dideteksi sebelumnya.
11 LANGKAH CARA MEMBASMI DAN MENUMPAS TOKOH ISLAM/ULAMA MELALUI TEORI PENJINAKAN DAN PEMBUNUHAN UMAT ISLAM.
Langkah pertama
Hindarkan dan cagah ulama Islam membagi wilayah binaan umat dan dorong mereka untuk berebut umat, pendukung dan simpatisan dalam wilayan yang tak terbatas, sehingga tidak jelah bagi mereka tugas, wewenang dan tanggungjawabnya.
Langkah kedua
Budayakan mengundang dan memberi penghargaan kepada tokoh/ulama yang pandai bicara dan jumlah tarif yang menggairahkan agar dapat merangsang tokoh Islam/ulama untuk berlomba mencari harta dan ketenaran didepan pengikutnya sehingga mereka tidak merasa kerasan membina dilingkungannya sendiri.
Langkah ketiga
Pentaskan tokoh Islam/ulama yang pandai berbicara dan menarik masyarakat di depan tokoh/ulama/masyarakat utnuk menghancur kan wibawa tokoh/ulama lokal.
Langkah keempat.
Berikan kepada tokoh/ulama Islam kesibukan di luar wilayah domisilinya atau dorong orang Iskam berduit untuk membuat lembaga pendidikan yang akan ditunggu oleh tokoh atau ulama Islam tersebut diwilayah domilsilinya sehingga tokoh atau ulama tersebu tidak punya waktu untuk mengajar masyarakat Islam dilingkungannya karena kesibukan diluar dan atau didalam lembaga pendidikan yang ditungguinya.
Langkah kelima
Panggil ulama ke rumah untuk mengajar Islam dengan cara prifat dan berikan tarif bayaran yang lebih tinggi dibanding dengan tarif mengajar di masyarakat sehingga tidak ada kesempatan bagi tokoh Islam/ulama untuk mengajar dilingkungannya
Langkah ke enam
Tawari tokoh Islam/ulama kondang suatu kedudukan, jabatan atau peranan penting dilingkungan kenegaraan sehingga mereka menganggap kecil kepada tokoh Islam atau ulama Ilam lainnya.
Langkah ketujuh
Gilirkan para tokoh Islam ulama dalam satu mimbar masyarakat pendengar yang sama, perhatikan perbedaan pendfapatnya dan tumbuhkan perbedaan pendapat mereka didepan masyaraka muslim sehingga masyarakat bingung memilih mana yang benar dan mana ulama pauntannya.
Langkah kedelapan
Tumbuh suburkan orpol dan ormas dan LSM dan seret mereka agar memasuki ormas, orpol dan LSM berbeda-beda sehingga mereka melakukan kegiatan yang sama pada manajemen yang berbeda.
Langkah kesembilan
Fitnah, tangkap dan penjarakan tokoh Islam/Ulama dalam waktu yang lama agar tidak banyak bersentuhan dengan uma atau pengikutnya. Hembuskan kepada masyaraka lingkungannya bahwa mereka telah kena kasus pidana/subversi dan tidak mendekainya ( isu terlibat)
Langkah kesepuluh
Hancurkan sumber keungan ulama agar mereka senatiasa bergantung kepada sumbangan umat simpatisannya.
Langkah kesebelas
Hindarkan dan halangi tokoh Islam atau ulama agar tidak mempersatukan umat Islam dan membentuk kepemimpinan Islam disuatu wilayah.
15 LANGKAH CARA MEMBASMI DAN MENUMPAS UMAT ISLAM INDONESIA MELALUI TEORI PENJINAKAN PEJUANG ISLAM ( MUJAHID).
Langkah kesatu
Dekati para mujahid dengan cara tak kentara misalnya pura-pura menjadi mujahid atau simpatisan perjuangan Islam
Langkah kedua
Masuklah kedalam gerakan dan komando mereka tanpa mencurigakan. Deteksi dan catat data kekuatan personil, markas dan rencananya.
Langkah ketiga
Tawarkan diri untuk berjuang bersama untuk meyakinkan penyidikan sebagai bahan untuk mengungkit dan mengiterogasi.
Langkah keempat
Tawarkan dukungan janji setia dan bantuan dukungan keuangan dan amunisi
Langkah kelima
Pegang sasaran, ketahui rencana waktu gerakan dan markasnya. Buat acara sandiwara yang sama diluar wilayah sasaran majahid sebelum waktu yang mereka rencanakan/tetapkan.
Langkah keenam
Umpan mereka dengan kata jihad dan kesediaan membantu penyediaan logistik dan amunisi.
Langkah ketujuh
Ketahui personil, tempat berkumpul dan tempat latihan mujahid dengan pasti.
Langkah kedelapan
Hanam mereka sebelum hari H aksi gerakan terornya dengan kekuatan personil dan amunisi.
Langkah kesembilan
Tangkap gembong mujahid, penjarakan dalam waktu yang lama, sehingga pengikutnya kehilangan komando.
Langkah kesepuluh
Sogok tokoh Islam/ulama yang sudah jinak dengan uang yang menggiurkan untuk memberikan fatwa kepada masyaraka Islam bahwa mujahid itu aliran sesat.
Langkah kesebelas
Tangkap gembong mujahid, beri kedudukan semi strategis dan lengkap fasilitas hidup keluarganya untuk mengungkap semua rahasianya dan jumlah kawannya.
Langkah kedua belas
Bunuh para mujahid dengan membeli tangan nkawan-kawannya atau oleh kekuatan negara.
Langkah ketiga belas
Awasi pejuang dibawah tanah dengan pendektisian melalui kawannya yang dipermukaan.
Langkah keempat belas
Culik dan bunuh para mujahid untuk mereda dan menakut-nakuti umat Islam lainnya.
Langkah kelima belas
Mandikan gembong mujahid dengan uang dan penghargaan. Dekati sanak keluarganya dengan penuh hormat dan senyum dan senyum agar bisa mengungkap rahasia perjuangan dan kawan suaminya.
17 LANGKAH CARA MEMBASMI DAN MENUMPAS KEKUATAN ISLAM DAN UMAT ISLAM INDONESIA MELALUI TEORI TANDINGAN
Langkah kesatu
Jauhkan umat Islam dari Al-Qur’an dan Hadist Nabinya dan terbitkan buku-buku pedoman (bab rukun Islam atau fiqih) yang telah diterjemahkan.
Langkah kedua
Hindarkan pelajaran Al-Qur’an dan Hadist Nabi masuk ke sekolah-sekolah formal agar mereka tidak mengetahui tentang ajaran Islam, perintah dan larangan Tuhannya.
Langkah ketiga
Dorong para tokoh Islam atau ulama dan sarjana agama Islam untuk menjadi pengarang dan memperbanyak karangannya tentang ajaran Islam sehingga masyarakat Islam tidak mau mempelajari ajaran Islam dari sumbernya (al-Qur’an dan Hadist).
Langkah keempat
Kisahkan beberapa surat Al-Qur’an kedalam buku-buku kecil untuk mengecilkan surat lain dan kisahkan bab pembahasan ajaran, aturan dan hukum Islam kedalam buku-buku kecil yang terpisah ( bab tentang kekhalifahan, politik, sosial, ekonomi, ilmu, dan pendidikan dan lain-lain) agar mereka tidak mengetahui Islam secara keseluruhannya serta menganggap diantara surat Al-Qur’an ada yang lebih tinggi derajatnya.
Langkah kelima
Pisahkan penafsiran Al-Qur’an dengan Hadist Nabi melalui peninggian derajat Al-Qur’an dari Hadist nabi. Dan tumbuhkan pandangan kepada mereka bahwa Hadist dho’if tidak terpakai, sehingga mereka ber Tuhan tak ber Nabi.
Langkah keenam
Tumbuhkan pelajaran seni membaca Al-Qur’an sehingga mereka tekun kepada memperbaiki suara, ilmu lagu, irama dan tidak menyimak artinya, serta senang menyanyikan surat dari Tuhannya.
Langkah ketujuh
Perbanyak acara festival perlombaan seni membaca Al-Qur’an dan tulis kaligrafi serta beri hadiah yang menggiurkan bagi pemenangnya agar dapat merangsang masyarakat Islam tekun pada seni baca dan lagu dari pada isinya.
Langkah kedelapan
Pisahkan lembaga pendidikan negeri dan swasta, pisahkan lembaga pendidikan swasta yang mengajarkan mata pelajaran umum dan mata ajaran Islam.
Langkah kesembilan
Tumbuhkan pemahaman kepada masyarakat bahwa semua agama itu baik dan benar. Semua agama mengajarkan kebaikan bagi manusia.
Langkah kesepuluh
Ciptakan aturan/perundang-undangan yang dapat memperuncing perbedaan antar umat Islam, dan biarkan perbedaan itu menjadi polemik diantara mereka, sehingga menjadi kasus dan permusuhan yang tak kentara diantara mereka.
Langkah kesebelas
Tumbuhkan pemahaman kepada umat Islam bahwa agama itu untuk akherat.
Langkah kedua belas
Dorong mereka dan lembaga pendidikan Islam/pesantren untuk menyelenggarakan dan mempelajari ilmu sihir dan kekebalan dengan alasan untuk bela diri dari serangan luar dan bukan melakukan persiapan bela diri dari neraka.
Langkah ketiga belas
Jauhkan umat Islam dari kewajiban pertamanya yaitu berstu, berpemimpin intern dalam satu wilayah, mengatahui jumlah dan data keadaan umat dan program bersama.
Langkah kempat belas
Permudah perizinan pembentukan organisasi orpol, ormas, lembaga pendidikan, sosial atau yayasan agar mereka berjalan pada arah yang berbeda-beda
Langkah kelima belas
Hindarkan umat Islam bersatu dan berpemimpin (satukomando) dalam setiap pelaksanaan rukun Islam dengan mengfigurkan sebagian tokoh/ulama atau mengfigurkan sebagian orpol atau ormas yang ada pada uma Islam.
Langkah ke enam belas
Hidupkan adat istiadat dan kebudayaan daerah yang dianggap mereka suatu yang ritual seperti acara peringatan maulid, rajabiyah, asyuro, tahlilah, yasinan, acara dzikir, dan lain -lain agar mereka habis umur dengan acara rutin tersebut dan keuangan umat tidak pernah bersatu.
Langkah ke Tujuh Belas
Tangani segala pelaksanaan interen umat yang menghasilkan uang keuangan (infaq, sodaqoh, zakat harta, zakat fitrah, pernikahan, waris, wakaf, hibah, haji, qorban) oleh lembaga negara, sehingga kekuatan dan sumber pembangunan Islam tercecer dan berserakan dan salah guna.
7 LANGKAH PENCEGAHAN MANUSIA MASUK ISLAM MELALUI PEMALINGAN PERHATIAN.
Langkah kesatu :
Jauhkan pergaulan anak dari pusat pendidikan dan pengajaran Islam melalui pementasan berbagai bentuk hiburan dan tontonan bagi telinga maupun bagi mata.
Langkah kedua :
Jahukan pergaulan orang dewasa dari pusat pendidikan dan pengajaran Islam melalui pementasan berbagai bentuk hiburan, pemadatan jadwal olah raga, jadwal dan jam kerja, kerja industri, acara pertemuan, seminar, dan wisata.
Langka ketiga :
Persulit terjadinya pertemuan masyarakat untuk membahas ilmu agama melalui memperbanyak acara selamatan, ulang tahun, pesta adat, dan latihan seni suara dan musik.
Langkah keempat :
Berikan kepada mereka kebebasan berbicara dan berpendapat sehingga mereka berbicara masalah agama berdasarkan pendapat dan pemikiran.
Langkah kelima :
Angkat hak azazi kepermukaan sehingga mereka merasa bebas melakukan sesuatu sekehendaknya dan tidak terikat dan malu sesama.
Langkah keenam :
Gubah selera orang agar membaggakan hasil karyanya dan hasil penemuannya sendiri. Hargai mereka dengan penghargaan ceremonial sehingga mereka terpicu untuk mencari penemuan baru dan menciptakan produk baru dan tak memeprhatikan perintah Tuhan.
Kangkah ketujuh :
Seret orang kearah kekebutuhan konsumtif, monopoli sumber produksinya. Monopoli pasar barang konsumtif dengan cara simultan. Timbun barang yang sanga dibutuhkan orang. Simpan logam mulia dan uang pada bank swasta, persulit perkreditan dengan persyaratan ketat dan tawari pinjaman dan kerja sama sehingga mereka tergantung dalam segala aspek dengan demikian orang dapat diarahkan kepada kehendak kita.
Kesimpulan
Teori, konsep prinsip dan cara pencegahan dan penghadangan ini sangat efektif bagi negara-negara berhukum Non Islam baik yang umat Islamnya telah bersatu dan berpemimpin intern, lebih-lebih bagi umat Islam yang belum pernah bersatu dan berpemimpin intern dan berada di negara-negara berhukum Non Islam. Indikasi keberhasilan teori ini diperlihatkan dengan keadaan umat sebagai berikut :
1) Umat Islam gerak tak tentu arah dan berserakan pada berbagai institusi misalnya di lembaga dan pegawai negara diberbagai orpol, di berbagai ormas, diberbagai yayasan dan kegiatan pada aspek kecil sampai pada pernyataan bahwa “ Masalah agama adalah masalah pribadi”.
2) Umat Islam di negara tidak memiliki pemimpin intern, tak jelas jenjang kepemimpinannya, tak jelas jumlah umatnya, tak jelas asnafnya, tak jelas jumlah ulamanya, tak jelas tugas wewenang dan tanggung jawabnya.
3) Umat Islam disuatu negara tidak memiliki program, tak memiliki dana bersama, tak jelas sumber dananya.
4) Umat Islam disuatu negara tidak memiliki jumlah ulama, tak memiliki kurikulum, tak memiliki maslah bersama dan tidak dapat memecahkan masalah secara bersama.
5) Ulama Islam terpecah pada beberapa istilah (Di Indonesia : Ulama, Mubaligh, Dai, okoh Islam, Cendekiawan Muslim, Guru Agama, Mualim dsb). Tidak jelas apa yang digarap dan tidak jelas jenjang wilayah tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, senang diundang, senang dipentas dipermukaan.
6) Umat Islam disuatu negara bergerak dibidang kajian masalah dan bukan melakukan uji masalah.
7) Umat islam disuatu negara hidup tidak mandiri, bergabung pada situasi senang membaca sejarah dan tidak mau menjadi pelaku sejarah.
CARA MEMBASMI DAN MENUMPAS UMAT ISLAM INDONESIA MELALUI PENGHANCURAN KEUANGAN UMAT.
Pandangan umum
Telah dijelaskan oleh Nabinya bahwa sumber dana perjuangan Islam terdiri dari dua sumber
Infaq fisabilillah yaitu dana untuk membuat manajemen Islam (dana untuk membuat rumah)
Zakat yaitu dana untuk memelihara dan membina umat ( dana untuk memelihara dan membina rumah) karena menurut Islam “Zakat dilaksanakan setelah manajemen leadership umat Islam di suatu wilayah mantap”, maka cara penghancurannya kedua jenis sumber dana perjuangan umat Islam diarahkan kepada peng-acak-acakkan akan terjadi pada keuangan umat baik bersatunya keuangan pembentukan manajemen leadership umat islam ( dari sumber infak fisabilillah) maupun meng acak-acakkan sumber keuangan zakat ( sumber dana pemeliharaan dan pembinaan umat Islam).
Teori ini sangat efektif bagi pembasmian dan penumpasan umat Islam disuatu negara atau didunia yang belum memiliki pimpinan dan kepemimpinan. Teori ini terdiri dari 9 langkah.
Langka kesatu
Jauhkan umat Islam berfikir untuk mempersatukan manajemen personalia dan manajemen keuangan numat melalui tidak diberi kesempatan memiliki pimpinan umat dalam satu wilayah hukum negara.
Langkah kedua
Tangani sumber keuangan umat melalui berbagai institusi negara. Orpol, ormas, yayasan. LSM, dengan penciptaan program baru misalnya zakat, zakat fitrah, infaq, sodakoh, haji, pernikahan, waris, wakaf, hibah.
Langkah ketiga
Hindarkan umat Islam untuk memiliki bank sendiri agar semua keuangan mereka berada pada bank-bank negara atau swasta nasional.
Langkah keempat
Buat tandingan kegiatan(institusi) untuk mengurus berbagai kegiatan ekonomi, pendidikan, dan sosial yang menghasilkan keuangan dari umat Islam untuk membantu masyarakat umum misalnya: panti jompo, panti asuhan, anak yatim, lembaga bea siswa dan sebagainya agar keuangan umat Islam terpencar tak menyatu.
Langkah kelima
Dorong umat Islam disuatu wilayah tingkat desa agar membuat banyak proyek misalnya pembuatan mesjid, madrasah dan gedung pendidikan, pesantren yang memiliki kegiatan yang sama, pemugaran, pelebaran masjid, mushola sehingga sumber keuangan umat Islam desa tersebut terkuras, tercecer dan tidak menyatunya keuangan umat Islam untuk satu arah.
Langkah keenam
Dorong umat Islam diberbagai institusi negara (departemen) orpol, ormas, yayasan, BUMN. Perusahaan-perusahaan milik umat Islam atau perusahaan non Muslim yang mayoritas karyawannya orang Islam, masjid-masjid untuk mengumpulkan zakat umat Islam disuatu negara tidak terkumpul dalam suatu baitul mal wilayah. Dengan demikian mereka memberikan zakatnya tanpa menghitung asnaf dan jumlah per asnaf dalam suatu wilayah kemudian tekan lewat kewajiban pajak.
Langka ketujuh
Dorong umat Islam untuk bisnis berpatner dengan kita dan menyimpan permodalannya di bank milik kita sehingga uang mereka bisa kita gunakan untuk melumpuhkan ekonomi mereka.
Langkah kedelapan
Monopoli barang produksi seperti bahan mentah, logam mulia, hasil bumi, kertas, pakaian, makanan, oebat-obatan. Export agar keuangan umat Islam terserap kepada kita.
Langkah kesembilan
Kembangkan asuransi dengan berbagai nama dan serap tenaga kerja dari umat Islam sendiri sehingga leuangan umat Islam terserap dan terkumpul pada kita dan dapat kita gunakan untuk melumpuhkan mereka.
2. TAHAPAN PENANGANAN KEADAAN DAN MENGFUNGSIKAN INSTITUSI STRATEGI NEGARA.
Tahapan ini adalah tahapan lanjutan dari tahapan sebelumnya. Dan digunakan untuk menekan kekuatan Islam secara keseluruhan dan terdiri dari 15 langkah
Langkah ke satu.
Pemungsian undang-undang, peraturan tentang lisensi/perizinan dan pendelegasian kepada departemen untuk menangani lisensi/perizinan misalnya:
1) Izin membentukan orpol, ormas, yayasan, kursus dibidang pendidikan.
2) Izin pembentukan PT, CV, Koperasi, Usaha perdagangan domestik, Export-Import, bank bidang ekonomi..
3) Izin pembentukan rumah sakit, poliklinik, balai pengobatan, praktek dokter dll dibidang kesehatan.
4) Izin pemilikan barang dari mewah sampai barang digunakan umum (pemerintah).
5) Izin pembangunan gedung, rumah, rumah ibadah dll dibidang tatakota dan lingkungan
6) Izin penggunaan barang milik pribadi dibidang teransportasi.
7) Izin mengemukakan pendapat didepan umum, muktamar, komprensi, seminar, pidato, siaran radio, televisi, penerbit, majalah, hiburan, pemampangan merek, periklanan dll.
8) Izin lewat, retribusi dan distribusi
9) Izin memasuki kantor, pusat perdangan dan izin parkir.
10) Izin nikah dll
Semua perizinan disarankan menghasilkan uang dari umat Islam bagi negara. Teori ini dimaksudkan agar lebih menguras dan mengacak-acak keuangan umat Islam selain untuk membatasi gerakan umat Islam.
Langkah kedua
Biayai dan dorong ulama dengan uang agar membuat fatwa yang dapat menjinakkan gerakan ulama, umat yang lain.
Langkah ke tiga
Dekati pengusaha muslim agar tidak memberikan dukungan terhadap gerakan umat yang berbau Islam dan hembuskan kepada mereka bahwa Islam itu indentik dengan sumbangan sosial dan Islam itu membahayakan kepada martabat dan usahanya.
Langkah keempat
Diteksi semua gerakan dan kevokalan tokoh, ulama Islam, catat dan monitor untuk tindakan leanjutan.
Langkah Kelima
Tangkap umat Islam yang anti demokrasi. Kucilkan atau bunuh yang hendak menggantikan hukum negara.
3. PELUMPUHAN DAN PENGUASAAN KEKUATAN ISLAM DAN UMAT ISLAM
Tahap ini terdiri dari tiga langkah. Pada umumnya keadaan umat Islam pada tahap ini telah porak poranda keadaanya yang ditandai dengan empat tiga (4-3).
Yang empat (4) yaitu:
Umat Islam yang menjadi penguasa negara sudah zalim(tidak dapat menempatkan sesuatu pada tempatnya), mereka tidak dapat membedakan mana perintah Allah, mana perintah rakyat, dan mana perintah kawan dekatnya.
Mana benar Tuhannya dan mana yang benar menurut umumnya serba terima, tidak memperhatikan keadaan rakyatnya. Apalagi memperhatikan nasib Islam dan umat Islam yang dipeluknya dinegaranya malah mereka menjadi penghalang bagi tegaknnya hukum Islam dan menjadi musuh Islam.
Umat Islam yang menjadi pengusaha, pedaang sudah menjadi penghianat. Mereka melakukan korupsi, pencurian, penyuapan, penipuan, pemerkosaan sampai tingkat penjambretan dan pencopetan.
Umat Islam yang kaya kikir dan tidak mau tahu nasib lingkungannya. Mereka membuat rumah mewah dilingkungan masyarakat lemah yang kumuh. Banyak rumah yang dipagar besi dan satpam.
Umat Islam yang menjadi tokoh, ulama, kyai, da’i, mubaligh, dan guru agama dengki kepada sesama ulama ( dengki kepada seprofesi), sulit bersat dan saling silang pendapat dan tidak memikirkan kebodohan umat Islam dan kemurnian agama. Meraka senang diundang dan ditampilkan di media massa, berebuit tarif ditempa suci(masjid). Pendengar dan pendukungnya didepan mimbarnya bukan umat Islam ditetangganya.
Yang tiga (3) yaitu:
Umat Islam bagaikan serigala saling makan dengan sesamanya, karena tidak ada pemimpinnya.
Umat Islam sudah tidak dapat membedakan mana perintah dan larangan agama, mana tanggung jawab pribadi dan mana tanggung jawab bersama. Mereka lebih memperhatikan pribadi dan pergaulan dari pada kepentingan perintah agama, tidak ada ulama yang dapat difigurkan dan saling menyesatkan.
Umat Islam menginjak-injak ajaran Islam dengan bangga, mesalnya melakukan berdo’a sambil bernyanyi dan berjoged, mengucapkan Allah swt ( kalimah toyibah) didalam film dan sinetron ( atas perintah sutradara), bersumpah dibawah Al-Qur’an untuk melaksanakan ajaran dan hukum Non Islam, menjual agama dan suara umat Islam demi kepetingan kedudukan dan sebagainya.
Tahap pelumpuhan dan penguasaan kekuatan Islam dan Umat Islam
1) Langkah kesatu
Pertahankan dan perketat agar umat Islam tetap berada dalam berbagai institusi (negara, orpol, ormas, yayasan, bergerak diberbagai aspek, bekerja diberbagai perusahaan, seperti BUMN, swasta, swasta nasional dan swasta asing serta pabrik industri) yang bekerja dengan jam kerja yang panjang dan bersip-sip sehingga mereka sulit berkumpul dan bersatu, terutama di siang hari.
2) Langkah kedua
Putuskan hubungan generasi tua dan generasi muda secara total dan tumbuhkan berbagai oraganisasi kepemudaan dan padatkan kegiatan mereka dengan kegiatan extra agar semarak, kegiatan seremonial diberbagai kelompok (politik, ekonomi, sosial, pendidikan, seni dan budaya), misalnya konferensi, muktamar, seminar, simposium, hari ulang tahun, hari peringatan berbagai aspek, mode, fashion, berbagai perlombaan, pentas drama, pentas musik, dan periklanan usaha, pertemuan kesukuan dan kegiatan lain untuk mengisi hari libur dan hari-hari besar nasional.
3) Taktis pelumpuhan kekuatan Islam dan umat Islam disuatu negara dan dunia dalam rangka langkah yang ketiga ini adalah langkah terakhir dari teori pembasmian penumpasan umat Islam.
ANTI TEROR
Ada beberapa tehnik pembasmian gerakan umat Islam, antara lain.
Taktik main yoyo
Pemerintah secara diam-diam dan sangat rapih melemparkan gagasan melalui kekuatan militer sepionase kepada ulama, mujahid. Umat Islam yang vokal yang diperkirakan ekstrim untuk membuat rencana gerakan subversi terhadap pemerintah. Taktis ini digunakan pemerintah untuk mengumpan kawan-kawan ulama, mujahid. Umat Islam yang vokal yang belum diketahui pasti. Bila telah diketahui pasti, semua kawan-kawannya mereka ditangkap dan dijebloskan ke penjaran sebagai tawanan politik.
Taktik main bilyar
Pemerintah menggunakan kekuatan Non Islam atau serpihan kelompok Islam untuk memberi kekuatan keuangan, perhatian dan jaminan perlindungan kepada kekuatan Non Islam atau kelompok Islam untuk menggulingkan kekuatan umat Islam lain sehingga bahaya kekuatan kelompok Islam yang hendak menyerang pemerintah tidak terjadi.
Taktik main kartu
Pemerintah membari kekuatan, keuangan, pembinaan, dan perlindungan kepada semua kelompok, penganut agama agar kelompok Islam tidak membuat gerakan pemerintah, karena merasa diperlakukan adil oleh pemerintah sehingga kebencian umat Islam terhadap pemerintah berkurang.
Falsafah aritmatika (demokrasi)
Yaitu falsafah tambah, kurang, kali, bagi, sama dengan, artinya yang terbanyak adalah yang menang sesuai dengan kesepakatan. Teori ini sangat efektif digunakan bagi negara Naon Islam yang berpenduduk mayoritas Islam.
Taktik rimba atau palu arit
Yang lemah disantap. Siapa berani mermberontak ditumpas. Siapa berani makar dibabad.
Taktik lintah
Siapa berani dekat diisap.
PENGHANCURAN NEGARA YANG TELAH BERHUKUM ISLAM
Bagi umat Islam yang telah berpemimpin dinegara yang diberlakukan Syariat Islam, maka penghancurannya sebagai berikut:
Usahakan penggantian sistim negara dan hukum agar manjadi negara demokrasi murni dan sekuler.
Tumbuhkan perbanyak orpol di lingkungan umat Islam.
Adu domba pemimpin Islam dan pemimpin partai Islam agar msasing-masing memiliki simpatisan terpisah.
Dukung partai Islam yang anti hukum Islam atau umat yang demokrat dengan berbagai fasilitas dan kemudahan.
Persempit masa jabatan pemerintah Islam agar sering berganti pimpinan dan bila negara berbentuk kerajaan, hasut keluarganya agar terjadi kedengkian antara anggota keluarga.
Kuasai sumber ekonomi dan perdagangan
Pinjami keuangan yang tak mungkin dapat membayar dalam waktu singkat, sehinnga tetap ada ketergantungan.
Ikat hasil produk eksportnya dengan kontrak pembayar hutang.
Kendalikan ketergantungan ekonomi dan tekan politik. Kacaukan rakyat dan tawari senjata.
Sebarkan tehnologi, manjakan masyarakatnya dan sebarkan sarana yang dapat mereka berbuat maksiat kepada agama dan sesamanya.
Ajak pemuda dan remaja agar sekolah di luar negeri dan sering berlibur keluar negeri.
Kuasai dan kendalikan pejabat negaranya dan perbudak rakyatnya.
TAHAPAN PENANGANAN DAN PERTAHANAN SIPIL
Pertahankan kemenangan kita, deteksi dan kepung posisi mereka diberbagai bidang , tekan terus jangan sampai bersatu dan berpemimpin ( satu komando) dalam satu wilayah, acak-acak keuangan dan sumber keuangnnya.
Kesimpulan
Sempurnalah sudah kehancuran umat Islam . tanpa terasa oleh mereka, sulit untuk bangun dan sulit untuk mebangun Islam, sehingga mau berbuat tak memilki bahan, mau membeli tak memiliki uang, dan mau merebut tak memilki tangan (manajemen).
Good bye Islam dan Hukum Islam Welcome Nasionalist, Congratulation Jews.